Jumat, 22 Mei 2015
On 00.58 by Unknown in Dasar Hukum No comments
DASAR HUKUM
• UU no. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS
•
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No. 70 Tahun 2009
•
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
•
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 72 Tahun 2013
•
Kesepahaman
Bersama Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat
Jendral Pendidikan DasarNomor : 2037/C4/PS/2012
Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Nomor :
420/4799/01/D3/2012 Tentang
Penyelenggaraan Pusat Layanan Autis di Kota Metro.
•
Surat Tugas Kepala Pusat Layanan Autis Kota Metro yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro.
•
Sertipikat
Lokasi Pembagunan Gedung Pusat Layanan Autis Kota Metro dari Badan Pertanahan
Nasional Republik IndonesiaNo. 08.08.04.04.4.00023 yang berlokasi di Kelurahan
: Tejosari, Kecamatan : Metro Timur, Kota Metro, Provinsi : Lampung Dengan No
Surat Ukur : 00288/2013.
Langganan:
Postingan (Atom)