Jumat, 22 Mei 2015

On 00.58 by Unknown in    No comments


DASAR HUKUM


•       UU no. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS 

•       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70 Tahun 2009

•       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

•       Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 72 Tahun 2013

•       Kesepahaman Bersama Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jendral Pendidikan DasarNomor : 2037/C4/PS/2012  Dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Nomor : 420/4799/01/D3/2012  Tentang Penyelenggaraan Pusat Layanan Autis di Kota Metro.

•       Surat Tugas Kepala Pusat Layanan Autis Kota Metro yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro.

•       Sertipikat Lokasi Pembagunan Gedung Pusat Layanan Autis Kota Metro dari Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNo. 08.08.04.04.4.00023 yang berlokasi di Kelurahan : Tejosari, Kecamatan : Metro Timur, Kota Metro, Provinsi : Lampung Dengan No Surat Ukur : 00288/2013.